Video asusila berdurasi sekitar 16 menit yang dikenal dengan sebutan “kebaya merah” menjadi salah satu konten paling banyak diburu warganet sejak November 2022. Pencarian mengarah ke tautan yang direkam di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya. Artikel ini menguraikan fakta terverifikasi, kronologi penegakan hukum, dan motif di balik fenomena pencarian, tanpa menyediakan tautan langsung. Semua klaim dirunut dari pemberitaan DetikJatim, Liputan6, Tempo, dan Kompas.com.

Last checked: 2026-08-25

Topik: Video viral ‘Kebaya Merah’ di hotel · Platform utama: TikTok, YouTube, Facebook · Status hukum: Polisi menangkap pihak yang terlibat · Durasi video yang banyak dicari: Versi 16 menit · Aktor dalam video: Karyawati hotel dan tamu hotel

Cara Meneliti Artikel Ini

Pemeriksaan terakhir: Juli 2024.

Sumber yang ditelaah: hasil pencarian organik Google, media sosial (TikTok, YouTube, Facebook), situs berita lokal (DetikJatim, Liputan6, Tempo, Kompas.com), dan platform berbagi video (Rutube, YouTube).

Kami tidak menonton langsung video dewasa yang dimaksud, tidak mewawancarai pihak hotel atau kepolisian, dan tidak mengunjungi lokasi hotel.

Fakta Singkat Kebaya Merah

1 Lokasi Perekaman
  • Kamar hotel lantai 17 nomor 1710 di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya (DetikJatim).
2 Pemeran yang Ditangkap
  • ACS, pria asal Surabaya, dan AH, perempuan asal Malang, diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Liputan6).
3 Vonis Pengadilan
  • PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara untuk ACS dan 1 tahun untuk AH, masing-masing dengan denda Rp250 juta (Tempo).
4 Bantahan Hoaks Pekerjaan
  • Polisi memastikan pemeran video bukan pegawai hotel; tidak ada terapis hotel yang memakai kebaya (Liputan6).

Fakta Kunci Kasus Kebaya Merah

  • Pencarian “kebaya merah viral” di Google: volume pasti tidak dipublikasikan, tetapi pola perencanaan konten menunjukkan lonjakan pada Juni 2024.
  • Usia konten yang diburu: video pertama kali diunggah lebih dari tiga tahun lalu dan masih dicari hingga 2024.
  • Tindak lanjut kepolisian: dua pemeran ditangkap di sebuah rumah kos, bukan di hotel, saat kasus ramai pada November 2022.
AspekFakta Terverifikasi
TopikVideo viral “Kebaya Merah” yang direkam di hotel
Lokasi perekamanKamar 1710, lantai 17, kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya
Durasi yang banyak dicariVersi sekitar 16 menit
PemeranACS (pria, Surabaya) dan AH (perempuan, Malang)
Tanggal penangkapan6 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB
Tempat penangkapanRumah kos di kawasan Medokan, Surabaya
Tuntutan jaksa1 tahun penjara dan denda Rp250 juta untuk masing-masing terdakwa
Vonis PN SurabayaACS 1 tahun 2 bulan; AH 1 tahun; denda Rp250 juta subsider 2 bulan
Dasar hukumUU 19/2016 tentang ITE dan UU 44/2008 tentang Pornografi
Status pekerjaan pemeranBukan pegawai hotel

Apa Itu Video Viral Kebaya Merah di Hotel?

Video yang dimaksud adalah rekaman asusila berdurasi sekitar 16 menit, menampilkan perempuan berkebaya merah dan pria bertopeng. DetikJatim melaporkan bahwa rekaman itu dibuat di kamar hotel lantai 17 nomor 1710 di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya. Lokasi ini berada di area yang juga menjadi cakupan panduan Hotel Dekat Stasiun Gubeng Surabaya.

Kostum kebaya merah menjadi penanda visual yang membuat video ini mudah diingat. Menurut penjelasan polisi yang dikutip media, kostum itu bagian dari permintaan khusus dalam produksi video dewasa, bukan seragam kerja hotel.

Konteks Kemunculan Video

Pembuatan video diperkirakan berlangsung pada 8 Maret 2022, berdasarkan rekonstruksi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang dilansir Popbela. Video baru ramai diperbincangkan pada awal November 2022, ketika polisi dan jurnalis mulai menelusuri lokasi hotel di Gubeng.

Peran Platform TikTok, YouTube, dan Facebook

Perbincangan soal video ini menyebar di berbagai platform media sosial. Pemberitaan dan ulasan kasus juga diangkat oleh kanal YouTube KompasTV dan Tribun, sehingga memperluas jangkauan pencarian. Sebagian kreator konten justru mengangkat sisi hukum kasus ini, bukan menampilkan video aslinya.

Perhatian: Jangan mencari atau menyebarkan tautan langsung video ini. Menyimpan, mengunggah ulang, atau membagikan konten pornografi tanpa hak dapat berimplikasi pidana berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi.

Intinya: video ini adalah produk komersial ilegal yang dibuat di hotel, dan popularitasnya justru mendorong aparat menuntaskan kasus hingga ke pengadilan.

Mengapa Video Ini Menjadi Buruan Warganet?

Daya tarik utama video ini bukan hanya isinya, tetapi juga misteri di sekitarnya. Warganet menebak-nebak lokasi hotel, identitas pemeran, dan motif pembuatan video. Ketika DetikJatim mengonfirmasi bahwa rekaman dibuat di kamar 1710, pencarian justru semakin deras.

Kasus ini juga mengungkap motif finansial. Tempo melaporkan, berdasarkan keterangan polisi, video dibuat atas pesanan seseorang dengan bayaran sekitar Rp750.000 per video. Para tersangka disebut mengumpulkan sekitar Rp7 juta dari penjualan konten pornografi sejak Mei 2022.

Faktor Sensasi dan Rasa Penasaran

Sensasi muncul dari kombinasi kostum kebaya, latar hotel, dan status hukum para pemeran yang belum jelas di awal. Rasa penasaran ini kemudian dimanfaatkan oleh kreator konten yang membahas kasus tanpa menampilkan video aslinya.

Durasi 16 Menit sebagai Daya Tarik

Dalam percakapan daring, versi 16 menit kerap disebut sebagai rekaman yang paling dicari. Durasi itu menjadi semacam standar pemburu tautan, meskipun klaim “versi lengkap” tidak dapat diverifikasi dari sumber resmi.

Tips aman: Gunakan kata kunci berita seperti “fakta video kebaya merah” atau “vonis kebaya merah” di mesin pencari. Sumber berita terverifikasi memuat konteks hukum tanpa menyediakan tautan langsung ke konten dewasa.

Yang perlu diperhatikan: perburuan tautan sering mengabaikan fakta bahwa video ini adalah barang bukti perkara pidana, bukan sekadar konten hiburan.

Apa Tindakan Hukum yang Diambil?

Kronologi penegakan hukum berjalan cepat setelah video ramai. Pada 5–6 November 2022, polisi dan jurnalis mengecek lokasi hotel di kawasan Gubeng. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kemudian menangkap ACS dan AH di sebuah rumah kos kawasan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Sudah dilakukan penangkapan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku kebaya merah 2 orang. Antara lain seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan satu orang perempuan berinisial AH kelahiran Malang.”

Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (DetikNews)

ACS adalah pria kelahiran Surabaya, sedangkan AH perempuan kelahiran Malang. Polisi juga memusnahkan kebaya merah yang digunakan dalam video dengan cara dibakar, sehingga tidak dijadikan barang bukti fisik di persidangan.

Penangkapan Pelaku di Rumah Kos

Keduanya bersembunyi di kos kawasan Medokan saat ditangkap. Dalam proses penyidikan, Polda Jawa Timur tidak hanya menangkap pemeran, tetapi juga menelusuri alur distribusi. Terungkap bahwa video diproduksi atas pesanan dan dijual secara daring.

Peran Polisi Indonesia dan Proses Pengadilan

Para pemeran dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 29 jo Pasal 34 jo Pasal 8 UU 44/2008 tentang Pornografi. Pada 8 Agustus 2023, jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan di PN Surabaya.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta.”

Windu Sugiarto, Jaksa Penuntut Umum PN Surabaya (Kompas.com)

Hakim menjatuhkan vonis berbeda dari tuntutan. Pada 29 Agustus 2023, majelis hakim PN Surabaya memvonis ACS satu tahun dua bulan penjara dan AH satu tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis itu dibacakan untuk perkara video kebaya merah secara khusus.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan penjara dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara.”

Syaifuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya (Tempo)

Polisi juga membantah kabar bahwa pemeran adalah karyawan hotel. Kombes Pol Farman menegaskan, tidak ada pegawai terapis hotel yang memakai kebaya, dan pemeran dalam video dipastikan bukan pegawai hotel. Bantahan ini penting karena hoaks sempat menyebut video dibuat oleh bagian spa hotel.

“Bahwa pegawai terapis yang ada di hotel the life style tidak ada yang menggunakan pakaian kebaya dan pemeran dalam video tersebut dipastikan bukan pegawai hotel.”

Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (Liputan6)
Catatan: Jangan bingung dengan angka hukuman yang berbeda di sebagian liputan. Beberapa pemberitaan menyebut hukuman 2 tahun 4 bulan untuk pemeran pria dan 2 tahun untuk pemeran wanita karena itu merupakan akumulasi dua perkara, yaitu kebaya merah dan perkara lain. Vonis untuk perkara kebaya merah saja adalah 1 tahun 2 bulan dan 1 tahun.

Implikasinya: kasus ini menjadi contoh penegakan hukum atas konten dewasa ilegal yang melibatkan hotel sebagai lokasi, sekaligus peringatan bahwa distribusi konten semacam itu dapat ditelusuri aparat.

Setelah vonis dibacakan pada 29 Agustus 2023, kasus ini meninggalkan pelajaran tentang harga yang harus dibayar dari pembuatan dan pendistribusian konten dewasa ilegal. Pola pencarian pada 2024 mengindikasikan rasa penasaran terhadap “kebaya merah” masih muncul, tetapi membaca sumber terverifikasi jauh lebih berguna daripada memburu tautan yang tidak jelas asal-usulnya. Untuk pilihan penginapan lain di kota yang sama, pembaca dapat membandingkan rekomendasi Hotel Murah Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah benar video kebaya merah dibuat berdasarkan skenario?

Ya. Tempo melaporkan, berdasarkan keterangan kepolisian, video dibuat atas dasar pesanan seseorang dengan bayaran sekitar Rp750.000 per video. Polisi juga menyebut kostum kebaya merah merupakan bagian dari permintaan khusus dalam produksi video dewasa.

Berapa durasi video yang paling banyak dicari?

Sekitar 16 menit. Durasi ini disebut dalam pemberitaan DetikJatim saat mengidentifikasi video yang direkam di kamar 1710 hotel di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.

Di mana pelaku video kebaya merah ditangkap?

Mereka ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Medokan, Surabaya, pada 6 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Apakah pemeran video ini pegawai hotel?

Tidak. Dirreskrimsus Polda Jawa Timur menegaskan pemeran video kebaya merah bukan pegawai hotel, dan tidak ada terapis hotel yang memakai kebaya.

Apa risiko hukum jika menyebarkan link video kebaya merah?

Membuat, menyebarkan, atau memperbanyak konten pornografi dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 29 jo Pasal 34 jo Pasal 8 UU 44/2008 tentang Pornografi.

Rujukan dan Sumber